PT JAWARA POS GRUP

RADAR SUNDA : Napi Lapas Tangerang Selundupkan 98,7 Kg Ganja

BANTEN,  Jawara Post—Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan ganja dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) kelas I, Tangerang, Banten. BNN menyita barang bukti 98,7 kg ganja.

“BNN mengamankan dua orang napi dari Lapas kelas I Tangerang, berinisial MF alias K dan SI alias B. Keduanya mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam Lapas,” kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantornya Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 28 September 2018.

Baca pula : RADAR BESUKI : MABES POLRI DIMINTA BIJAK SIKAPI SEJUMLAH DUMAS

Heru menerangkan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK pada 23 Juni 2018 lalu. Keduanya diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.

Menurut pengakuan RK, dia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp3,5 juta untuk mengambil paket tersebut.
“Atas penangkapan kedua tersangka (YP dan RK), BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K yang juga napi Lapas I Tangerang,” ujar Heru.

Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang buron seharga Rp350 juta. BNN masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

@reni


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta