PROBOLINGGO Jawara Post – Satuan Tugas Pengawasan Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo menyegel sebuah ruko yang dijadikan gudang dan tempat penjualan miras di kawasan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Senin (7/7/2025). Tindakan ini dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran perizinan serta lokasi usaha yang berdempetan langsung dengan masjid dan pondok pesantren.
Ruko tersebut diketahui milik Sri Wulandari alias Mei Mei, dan sebelumnya sempat digerebek Satgas pekan lalu. Saat tim gabungan datang kembali untuk tindakan lanjutan, gudang sudah dalam kondisi tertutup dan tergembok, sehingga tim hanya menambahkan gembok resmi dan garis pembatas (line Satpol PP) sebagai tanda penyegelan administratif.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ruko tersebut memiliki izin sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan, namun tidak mengantongi izin penjualan eceran, yang menjadi syarat wajib bagi tempat yang langsung menjual ke masyarakat. Selain itu, izin bangunan (IMB) yang dimiliki juga tidak sesuai peruntukannya—tidak mendukung untuk kegiatan distribusi maupun penjualan minuman keras.
“Bayangkan, ruko itu hanya dipisahkan satu tembok dari masjid dan pondok pesantren. Ini jelas melanggar aturan zonasi dalam Perda kita,” tegas Sugeng Wiyanto, Ketua Satgas Miras sekaligus Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo. “Perizinan bangunannya pun tak sesuai. Ini dua pelanggaran sekaligus: izin usaha tidak lengkap dan pelanggaran zonasi,” tambahnya.
Saat penyegelan dilakukan, pihak pemilik usaha menghadirkan pengacara bernama Nanang Hariyadi, dan sempat terjadi adu argumen dengan tim gabungan di lokasi. Namun setelah dilakukan rapat koordinasi lintas instansi, penyegelan tetap dilanjutkan dengan prosedur resmi.
Kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan dari Satpol PP, DKUPP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Inspektorat, MUI, Sae Law Care Probolinggo, serta Kepala Desa Sumberlele. Camat Kraksaan tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami sudah beri waktu untuk melengkapi dokumen, tapi hingga hari ini belum ada perkembangan. Maka penyegelan dilakukan sebagai bentuk tindakan persuasif namun tegas,” ujar Kasatpol PP.
Habib Mustofa, selaku Tim Sae Law Care sekaligus Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap aturan dan ketertiban masyarakat.
“Kami hadir mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan. Gudang ini berada di lokasi sensitif, dekat tempat ibadah. Maka tak boleh ada kompromi soal izin,” tegas Habib.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik usaha, Nanang Hariyadi, menyatakan keberatan atas penyegelan, namun akan tetap mengikuti proses hukum.
“Kami tidak sepakat, tapi tetap menghormati proses yang ada. Semua izin akan segera kami lengkapi,” ujarnya kepada awak media.
Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas penjualan dihentikan. Satgas menyatakan penyegelan tidak bersifat permanen, namun akan berlangsung hingga pemilik dapat menunjukkan seluruh izin yang diwajibkan, termasuk izin eceran dan kesesuaian fungsi bangunan. (Fik)