SITUBONDO, JP. Com — Upaya penegakan hukum yang berkeadilan terus dilakukan oleh jajaran LSM Jawara, khususnya yang menimpa warga dan menderita kerugian. Kali ini, oknum kades dipolisikan.
Ucapan Buk E warga Kecamatan Suboh, rupanya bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dengan didampingi LSM Jawara, ia mendatangi SPKT Mapolres Situbondo, Senin 20 Juni 2022.
“Kami hanya ingin keadilan dimata hukum. Jangan karena kami warga miskin lalu dibodohi dan diperlakukan se enaknya. Kami harap polisi dapat memproses dengan benar, ” ucap Buk E, didampingi anggota LSM Jawara.
Terlepas dari itu, Tim Jawara juga melaporkan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum kades dimaksud. “Kami juga layangkan surat ke jajaran APH yang lainnya, ” ucap Nur Ahmadi.
Menurut korditor tim pelaporan dari LSM Jawara ini, pihaknya juga telah menyiapkan dokumen pengrusakan, material ilegal, pelanggaran aturan swakelola, serta dugaan KKN lainnya.
“Kita lihat saja, langkah kepolisian atas perbuatan oknum kades yang melawan hukum itu. Ini bukan soal mal administrasi, tapi telah terindikasi upaya korupsi ditingkat desa, ” tegas Gus A’ang, Direktur LSM Jawara.
Disisi lain, Syaiful Basri selaku Kordinator Lapangan LSM Jawara mengatakan bahwa telah berkomunikasi dengan pihak Inspektorat, Kejari, serta disampaikan pada Bupati.
“Soal fisik proyek P3 TGAI, kami juga tahu kalau itu ada korelasinya dengan DPRD (Pak dewan), tapi biasnya kurang bagus dan akan mengarah pada Parpol pengusungnya, itu yang kami sayangkan, ” urainya.
Redaksi