Konten Pribadi di Media Sosial Berujung Pemecatan, Pekerja SPBU Semampir Kehilangan Pekerjaan

PROBOLINGGO, Jawara Post — Persoalan bermula dari unggahan konten pribadi di media sosial. Namun bagi Dewi Sahrani, pekerja SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, unggahan tersebut justru berujung pada keputusan pahit kehilangan pekerjaannya.

Dewi diberhentikan dari pekerjaannya setelah menolak permintaan pemilik SPBU untuk menghapus video endorsement pribadinya di platform TikTok, Selasa (5/1/2026). Video tersebut dibuat bersama suaminya di rumah pribadi, di luar jam kerja, tanpa menampilkan atribut, seragam, maupun aktivitas yang berkaitan dengan SPBU.

Pemberhentian itu terjadi di tengah pengakuan manajemen bahwa perusahaan tidak memiliki kontrak kerja tertulis maupun Standar Operasional Prosedur (SOP). Selama lebih dari lima tahun bekerja, Dewi mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau menerima penjelasan terkait aturan kerja, termasuk kebijakan perusahaan mengenai aktivitas pekerja di media sosial.“Sejak awal tidak ada kontrak. Masuk kerja ya langsung kerja,” ujar Dewi.

Menurut pengakuannya, persoalan video tersebut hanyalah pemicu terakhir. Ia merasa telah lama menjadi sasaran pemberhentian seiring rencana pergantian pekerja di SPBU tersebut. Dewi menduga kasus unggahan video pribadi itu dijadikan alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Manajemen SPBU Semampir Kraksaan memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Syafi’i, admin SPBU Semampir, membenarkan bahwa perusahaan memang tidak menerapkan sistem kontrak kerja tertulis maupun SOP formal.

“Sebagian besar pekerja di POM ini berasal dari kalangan alumni santri, sehingga hubungan kerja dijalankan secara informal,” ujarnya kepada Jawara Post, Sabtu (10/1/2026).

Syafi’i juga mengakui bahwa sistem kerja tanpa pedoman tertulis tersebut telah berlangsung sejak lama dan dijalankan secara langsung. Terkait pemberhentian Dewi, ia menyebut Dewi sempat mendapat teguran langsung dari pemilik SPBU yang dikenal sebagai seorang kyai.

“Teguran itu berkaitan dengan unggahan video pribadi yang menurut beliau tidak pantas untuk dipublikasikan. Atas dasar hubungan guru dan murid, meskipun itu suami, menurut beliau tetap tidak pantas,” jelas Syafi’i.

Pemilik SPBU kemudian meminta agar video tersebut dihapus. Namun permintaan itu ditolak Dewi dengan alasan tidak mendapatkan persetujuan dari suaminya.“Kalau tidak mau dihapus ya berhenti saja,” ujar Syafi’i menirukan pernyataan pemilik SPBU.

Hingga berita ini ditulis, pemilik SPBU Semampir belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi. Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar aturan yang digunakan dalam pemberhentian tersebut maupun prosedur yang ditempuh sebelum keputusan diambil.

Kasus ini menyoroti praktik hubungan kerja informal di sektor pelayanan publik, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemilik usaha dalam mengatur aktivitas pribadi pekerja di luar jam kerja serta perlindungan hak-hak pekerja yang tidak terikat kontrak tertulis. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta