Di Bawah Terik Patemon Krejengan Probolinggo, Siti Maisara Perjuangkan Sawah Bersertifikat yang Diduga Diserobot

PROBOLINGGO, Jawara Post – Di hamparan sawah yang membentang di Dusun Keloran RT 004 RW 002, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/2/2026), selembar banner terbentang. Bukan sekadar kain bertuliskan peringatan, melainkan penanda sikap dan perjuangan atas hak yang diklaim sah secara hukum.

Siti Maisara, warga setempat, didampingi kuasa hukumnya, Nanang Hariyadi, SH, memasang banner di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sawah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 12.31.000010425.0 yang diterbitkan pada tahun 2024.

Menurut Nanang, lahan itu saat ini dikuasai oleh seseorang bernama Sholeh tanpa dasar hak yang jelas.

“Ini adalah sawah milik klien kami, Siti Maisara. Namun saat ini dikuasai pihak lain tanpa hak yang sah. Kami telah melaporkan perkara ini ke Polres Probolinggo. Karena pihak terlapor tidak kooperatif, hari ini kami memasang banner sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat,” ujar Nanang di lokasi.

Proses pemasangan banner berlangsung dengan pengamanan dari Kapolsek Krejengan IPTU Miftahol bersama anggota. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan di lapangan.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Proses hukum sedang berjalan, dan kami mengimbau semua pihak menahan diri,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Patemon, Purnomo, tidak berada di lokasi. Namun sekretaris desa dan sejumlah perangkat desa hadir menyaksikan jalannya kegiatan tersebut.

Nanang juga menjelaskan, laporan terhadap Sholeh telah diterima oleh Polres Probolinggo dengan nomor STTPLM/116.SATRESKRIM/X/2025/SPKT/Polres Probolinggo terkait dugaan penyerobotan tanah. Pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan transaksi apa pun atas lahan yang masih dalam sengketa.

“Kami siap menghadapi seluruh proses hukum. Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam jual-beli atas tanah yang statusnya masih disengketakan,” tegasnya.

Bagi Siti Maisara, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi dan sertifikat, melainkan soal harapan untuk kembali menanam dan memanen di tanahnya sendiri.

“Saya hanya ingin sawah saya kembali, agar bisa saya olah dengan tenang,” ucapnya lirih.

Hingga kini, Polres Probolinggo masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta