PROBOLINGGO, Jawara Post – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng ruang demokrasi. Fabil Is Maulana, wartawan media online Sorot Nuswantoro, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Probolinggo, Kamis (26/2/2026). Ia datang didampingi penasihat hukumnya serta puluhan wartawan Probolinggo Raya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/2/2026), di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik debt collector. Saat itu, Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistiknya: merekam dan mendokumentasikan dinamika yang terjadi di lokasi.
Menurut keterangan penasihat hukum korban, Ahmad Mukhoffi, laporan tersebut diajukan untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak dan profesi pers mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
“Hari ini kami mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Tempat kejadian perkara berada di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo,” ujar Mukhoffi di Mapolres Probolinggo.
Ia menegaskan, pihaknya merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Kami meminta agar kasus ini diproses lebih lanjut, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, insiden bermula sekitar pukul 12.19 WIB. Usai RDP, korban melihat kerumunan massa di area parkir Gedung DPRD yang terlibat cekcok dengan petugas pengamanan dalam (PAMDAL). Sebagai jurnalis, Fabil berupaya mengabadikan momen tersebut.
Namun nahas, seorang pria menghampirinya dan menuduhnya sebagai bagian dari kelompok tertentu. Meski Fabil telah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang meliput, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan ke bagian bawah mata kanan korban.
Pukulan itu membuat Fabil tersungkur. Situasi yang semula riuh berubah menjadi mencekam ketika sejumlah orang lain diduga turut melakukan pengeroyokan. Korban mengaku sempat diinjak pada bagian kaki dan tangan oleh massa yang datang secara tiba-tiba.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku masih berstatus Mr. X. Pihak korban telah menyerahkan rekaman video kejadian kepada penyidik sebagai alat bukti untuk membantu proses identifikasi.
“Laporannya masih Mr. X. Biarlah penyidik yang bekerja menelusuri dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti yang ada,” imbuh Mukhoffi.
Ujian bagi Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi perhatian serius kalangan jurnalis di Probolinggo.
Solidaritas yang mengiringi langkah Fabil ke kantor polisi menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap pers bukan persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Di tengah dinamika sosial yang kerap memanas, jurnalis tetap berdiri di garis depan—mengabadikan fakta, menyuarakan kebenaran. Ketika tangan yang seharusnya memegang kamera justru menjadi sasaran kekerasan, maka yang terluka bukan hanya seorang wartawan, melainkan juga ruang demokrasi itu sendiri. (Fik)














