ROKOK ILEGAL MASIH MARAK DI DAERAH MALANG JAWA TIMUR

MALANG, Jawara Post – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 94 karton atau 74.200 bungkus setara 1.484.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp2.203.740.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.107.064.000.

Penindakan bermula pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait truk warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dan melintas di wilayah Kabupaten Malang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli darat dan pemantauan di jalur yang dicurigai menjadi lintasan distribusi, khususnya di kawasan perbatasan.


Hasil penyisiran dan analisis profil kendaraan mengarah pada truk yang melintas di wilayah Pakis menuju Turen. Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, sekitar pukul 20.45 WIB untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores membenarkan. “Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (25/2).

Informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) banyak terungkap di pulau Jawa dan pulau Madura. Kejadian ingin mengisi catatan bahwa konsumsi rokok sangat tinggi, serta harga yang terus naik membuat konsumen mengambil langkah ekonomis dengan membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang harganya berkisar 10 ribuan. (Tim)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta