Koordinator Jogo Probo Datangi Polres Probolinggo, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Begal Berkedok Debt Collector

PROBOLINGGO, Jawara Post – Upaya mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa kembali disuarakan oleh komunitas masyarakat. Pada Senin (09/03/2026), Koordinator Jogo Probo, Habib Musthofa Asegaf bersama Pradipto Atmasunu,SH MH Gus Ahil, serta sejumlah anggota lainnya mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan begal berkedok debt collector (DC).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Mahfud Rosi ke Polsek Kraksaan pada Kamis (14/02/2026). Dalam perkembangannya, penanganan perkara itu kini telah dilimpahkan ke Polres Probolinggo.

Kedatangan para koordinator Jogo Probo itu bukan tanpa alasan. Mereka menyampaikan keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan. Praktik tersebut dinilai kerap dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga menimbulkan rasa takut serta ketidaknyamanan di tengah masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Rombongan Jogo Probo diterima langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Probolinggo, Wahyudi. Dalam keterangannya, Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil tiga orang terlapor sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini, para terlapor tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa status perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Dengan peningkatan status ini, proses penanganan perkara memasuki tahap yang lebih serius.

Apabila pada pemanggilan berikutnya para terlapor kembali tidak hadir, maka penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyudi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Pradipto Atmasunu SH MH. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang berkedok debt collector.

Menurutnya, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di jalanan tanpa dasar hukum yang jelas.

Penarikan kendaraan harus dilengkapi dokumen hukum yang sah, seperti sertifikat fidusia dan penetapan pengadilan. Jika dilakukan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Jogo Probo lainnya, Habib Musthofa Asegaf. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap warga.

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan menjadi harapan masyarakat agar rasa aman tetap terjaga.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” pungkasnya. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *