JAKARTA Jawara Post – Transformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus bergerak menuju pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan layanan STNK Digital.
Peluncuran yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), menjadi langkah baru dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui sistem pembayaran denda tilang digital, masyarakat kini dapat mengonfirmasi data pelanggaran dan membayar titipan denda melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus melalui proses pembayaran secara konvensional.
Layanan tersebut terintegrasi dengan mekanisme penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah pelanggaran terverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi untuk memeriksa dan mengonfirmasi data melalui aplikasi.
Selanjutnya, pelanggar dapat melakukan pengisian saldo (top up) dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk keperluan proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai denda yang diputuskan lebih rendah daripada jumlah titipan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna, disertai pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian tersebut.
STNK Digital, Dokumen Kendaraan dalam Genggaman
Tak hanya menghadirkan kemudahan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan langsung dari telepon seluler.
Data dalam STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Keabsahan dokumen dapat diperiksa petugas saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Untuk menjaga keamanan, STNK Digital juga dilengkapi fitur perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layarnya (screenshot). Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus membantu mencegah pemalsuan dokumen kendaraan.
Kehadiran dua layanan digital ini menjadi bagian dari penguatan transformasi pelayanan Korlantas Polri, sekaligus mendukung semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan yang semakin dinamis, inovasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih praktis, humanis, dan responsif. Sebuah langkah untuk menjadikan kemudahan pelayanan bukan sekadar janji, melainkan bagian dari pengalaman masyarakat dalam berlalu lintas. (Fik)













