Akui Kekeliruan, Pemkab Probolinggo Siapkan Pemindahan Gedung KDMP Kandang Jati

PROBOLINGGO Jawara Post – Persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya menemui titik terang. Setelah diketahui berdiri di atas lahan milik warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah cepat dengan menyiapkan lokasi pengganti sekaligus mempercepat proses pemindahan bangunan.

Kepastian tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf. Ribut Yudo Apriyantono, Rabu (4/11/2026).

Sidak itu turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Hengki, jajaran Dinas Perkim, Camat Kraksaan Puja Kurniawan, Lurah Kandang Jati Kulon, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam peninjauan tersebut terungkap bahwa lahan seluas sekitar 2.030 meter persegi yang telanjur digunakan untuk pembangunan gedung KDMP ternyata merupakan milik warga, bukan tanah negara sebagaimana yang selama ini diyakini.

Sekda Ugas Irwanto secara terbuka mengakui kekeliruan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik lahan.

Ia menjelaskan, kesalahpahaman bermula dari anggapan bahwa lahan bekas Pabrik Gula (PG) Kandang Jati Kulon yang sudah lama tidak beroperasi tersebut merupakan tanah negara. Keyakinan itu juga didasarkan pada informasi masyarakat yang diterima jajaran di tingkat bawah.

“Karena memang tanah itu tidak dipakai, maka ada anggapan bahwa tanah itu adalah tanah negara. Jajaran di bawah, Babinsa, Pak Lurah meyakini berdasarkan laporan masyarakat bahwa tanah itu tidak ada yang memiliki, maka terjadilah pembangunan,” jelas Ugas.

Menurutnya, Pemkab sempat terkejut ketika pemilik lahan muncul setelah bangunan berdiri. Namun, ia mengakui bahwa persoalan tersebut kini harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.

“Seharusnya kan waktu pelaksanaan itu langsung datang. Tapi ya itulah, ini sudah terjadi,” ujarnya.

Siapkan Lahan Pengganti Lebih Luas

Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Probolinggo bersama TNI telah menyepakati percepatan pemindahan bangunan KDMP ke lokasi baru yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Lahan pengganti tersebut telah ditinjau langsung saat sidak. Bahkan, luasnya diperkirakan mencapai 3.300 hingga 5.000 meter persegi, lebih luas dibandingkan lokasi sebelumnya sehingga dinilai lebih memadai untuk mendukung pembangunan dan pengembangan KDMP.

Ugas menegaskan, proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap. Bangunan yang sudah berdiri tidak langsung dibongkar begitu saja, melainkan diturunkan secara perlahan agar materialnya masih dapat dimanfaatkan kembali.

“Kita sudah melihat sendiri, kita akan mempercepat pengurukan dan pembangunan. Yang jelas pembongkaran itu akan kita lakukan secara pelan-pelan, diturunkan, kita pindah, sehingga biayanya tidak terlalu besar,” terangnya.

Menariknya, Ugas memastikan bahwa seluruh biaya pemindahan tidak akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Probolinggo. Pembiayaan akan diupayakan melalui swadaya, urunan, serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Yang jelas biaya ini tidak keluar dari pemerintah daerah, tetapi semua pihak yang ingin membantu. Program Presiden Prabowo ini betul-betul harus kita sukseskan, kendala apa pun kita selesaikan bareng-bareng,” tegasnya.

Terkait persoalan ganti rugi lahan, Ugas menyebut tidak ada tuntutan dari pemilik tanah selama bangunan segera dipindahkan. Ia menegaskan, pemerintah memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui pemindahan, bukan memperpanjang persoalan dengan proses penggantian lahan.

Ia juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik tanah. Menurutnya, tidak pernah ada niat pemerintah daerah untuk menyerobot atau mengambil hak milik warga.

“Saya minta maaf. Bukan niat program, tetapi ini karena ketidaktahuan dan ini sudah terjadi. Manusia bisa melakukan kesalahan, dan kesalahan itu pahalanya besar di saat mereka memaafkan,” ucapnya.

TNI Apresiasi Langkah Pemkab

Sementara itu, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf. Ribut Yudo Apriyantono mengapresiasi langkah dan itikad baik Pemkab Probolinggo dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah pemindahan menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan program pemerintah pusat tetap berjalan tanpa mengabaikan persoalan kepemilikan aset dan hak masyarakat.

Ia berharap proses pemindahan, mulai dari pengurukan lahan hingga pembongkaran dan pembangunan kembali gedung KDMP, dapat segera dilaksanakan.

“Intinya ada niat baik dari Pemkab untuk melaksanakan atau mendukung kegiatan program pemerintah. Tentunya tadi dijelaskan Bapak Sekda, pemindahan bangunan KDMP dari Kandang Jati ke lokasi aset Pemkab ini akan kita laksanakan percepatan, baik cara menguruknya, kemudian bangunannya termasuk pemindahannya,” ungkap Letkol Ribut.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Probolinggo atas dukungan dan langkah penyelesaian yang telah disepakati.

“Terima kasih banyak kepada Pemkab Probolinggo atas bantuannya dan atas niat baiknya. Semoga ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga tentang ketepatan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Kini, dengan disiapkannya lahan pengganti yang lebih luas, Pemkab Probolinggo berharap pembangunan KDMP di Kandang Jati Kulon dapat kembali berjalan. Sebab, program yang membawa semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat semestinya tumbuh di atas landasan yang kuat, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan kepercayaan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *