ACEH, Jawara Post—Warga Suka Rahmad, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, meminta agar datok penghulu mereka segera mengembalikan uang yang dikutip untuk pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Alasannya, BPN menegaskan tidak melakukan pengutipan untuk pengurusan sertifikat Prona.
“Andaikan uang kami yang dipungli oleh Datok Penghulu dikembalikan, kami tetap meminta kasus pungli itu diproses secara hukum, karena proses hukum bisa dijadikan pelajaran buat Datok Penghulu lainnya,” kata Hendra, warga setempat, Selasa (18/9) di Karang Baru.
Didampingi sejumlah warga lainnya, Hendra menambahkan, keinginan warga selaku korban pungli, meminta agar datok penghulu setempat diproses secara hukum, karena selama ini kinerja Datok dinilai telah banyak melanggar aturan, sehingga menyengsarakan warga setempat.
“Bayangkan, untuk tingkat pengurusan sertifikat Prona yang gratis saja, datok penghulu tega melakukan pungli kepada warga. Padahal, warga yang dipungli itu kondisinya melarat, dan cari uang pun sulit, namun karena warga butuh atas sertifikat Prona itu, terpaksa mau tidak mau warga memberikan sejumlah uang yang ditetapkan oleh Datok untuk pembuatan sertifikat Prona tersebut,” terang Hendra.
BACA : RADAR BESUKI : SERTIFIKAT PRONA MOLOR, KADES SUMBER ANYAR DIPERTANYAKAN
Tidak hanya itu, lanjut Hendra, sikap dan tindakan Datok Penghulu Daya Winata, sudah sangat kelewatan terhadap warga, karena dalam pengurusan sertifikat Prona tersebut, dipatok harganya antara Rp500-600 ribu, sementara warga peserta Prona tersebut rata-rata mengalami ekonomi lemah.
Seperti yang dialami oleh Sanen, warga setempat. Orang tua yang usianya 76 tahun itu, dengan kondisi ekonomi lemah, dipungli oleh datok penghulu setempat sebanyak Rp 800 ribu, termasuk dialami oleh warga lainnya. Semua tindakan pungli itu, tidak ada dilakukan kesepakatan atau musyawarah dengan warga, dan semuanya itu hanya akal-akalan datok saja, jelas Hendra.
Hal senada dikatakan warga lainnya, Nurdin T (60), yang mengatakan bahwa ada warga setempat menyampaikan kepadanya, telah diintimidasi oleh Datok Penghulu, Daya Winata, bila dana pengurusan serifikat Prona tidak dilunasi, maka sertifikat tidak dikeluarkan oleh Datok.
“Warga tersebut diminta Rp 600 ribu, dan baru diberikan ke Datok Rp 450 ribu, sisanya menunggu sertifikat itu selesai, baru diberikan oleh warga tersebut. Jadi, dengan sikap dan tindakan Datok tersebut yang telah semena-mena terhadap warganya, maka kami meminta agar kasus pungli itu bisa diproses secara hukum,” ujar Nurdin T mengakhiri.
@lia