BANYUWANGI, Jawara Post – Sejatinya, kontraktor pemenang tender, wajib menjaga mutu ready mix beton yang dipergunakan untuk pelaksanaan proyeknya. Apabila kontraktor atau rekanan nakal alias mengerjakan asal, maka tidak menutup kemungkinan dinas terkait akan bersikap tegas, bahkan dapat membongkar garapan tersebut.
Seperti halnya proyek pemeliharaan jalan Trengono, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Kontrak kerja senilai Rp. 346.019 juta dengan anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spec. Garapan dari CV Cipta Anugerah Mas ini, mulai disoroti PUPR.

Readymix yang telah dibongkar
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Banyuwangi, Danang, melaui Kepala Bidang Bina Marga PU Cipta Karya dan Penataan Ruang (PUPR), Ebta Andharisandi, menanggapi adanya keluhan warga atas dugaan proyek asal itu, Selasa (1/10/2019) melaui tlp seluler nya. Kata dia, jika ditemukan fisik pekerjaan tidak sesuai spec, maka akan dibongkar.
Menurut Ebta, pengunaan bahan baku beton yang tidak berkualitas, secara otomatis akan berpengaruh terhadap mutu beton yang dihasilkan. Jika yang digunakan bahan bakunya jelek atau tidak berkualitas, maka beton yang dihasilkan tidak akan bertahan lama dan akan gampang hancur jika dilalui kendaraan.
“Pengawasan kami juga pada mutu beton, hasil pabrikan atau tidak, itu akan kelihatan jika diuji dilaboratorium, apalagi mengunakan cor manual, jelas mutunya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kalau memang ditemukan dilapangan, pasti kita bongkar. Intinya pekerjaan harus sesui aturan,” tegas Ebta.
Ia berharap kepada rekanan, pemenang tender pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut, wajib mengikuti aturan dan syarat yang telah ditentukan oleh Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang.
Untuk pengambilan ready mix beton juga harus sesuai dengan dokumen penawaran, yakni pabrikan yang telah memilik ijin dan hasil beton cornya sesuai spek yang disyaratkan dalam dokumen.
“Kalau hasil betonya tidak sesuai, yang bertanggung jawab rekanan kalau nanti ada temuan BPK, pasti rekanan akan mengembalikan hasil temuan yang di hitung oleh BPK,” imbuhnya.
Dhony/ imam/red/Jp