PROBOLINGGO, Jawara Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan tersangka berinisial JRF. Proses RJ tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Rabu (31/12/2025).
Setelah seluruh tahapan penyelesaian perkara secara restoratif disepakati oleh para pihak, Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menghentikan penuntutan dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya guna dilakukan pembinaan.
Berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara secara restoratif, kasus ini bermula dari hubungan kerja antara tersangka JRF dan korban, Kamim Tohari. JRF sebelumnya bekerja sebagai karyawan di rumah korban. Namun, karena upah harian yang diterima dinilai tidak mencukupi kebutuhan keluarga, JRF memilih berhenti bekerja hingga mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, JRF teringat bahwa korban memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa diparkir di garasi rumah. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, JRF mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Kraksaan dengan alasan berkunjung.
Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci. Tersangka kemudian masuk ke ruang tamu dan menuju garasi. Setelah memastikan situasi aman, JRF membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik dan keluar melalui pintu ruang tamu.
Namun, keesokan harinya JRF mengembalikan sepeda motor tersebut karena merasa takut dan menyesali perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kraksaan, Novan, menjelaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pertimbangan penerapan RJ antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat dari korban,” jelas Novan.
Selain dikembalikan kepada keluarga, JRF juga dikenai sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di Balai Desa Bulu selama dua pekan. Kejari Kabupaten Probolinggo juga mengupayakan pembinaan lanjutan melalui pelatihan kerja.
“Kami mendorong agar yang bersangkutan mengikuti pelatihan kerja dan pelatihan UMKM melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Novan menegaskan bahwa penerapan restorative justice hanya dapat diberikan satu kali.
“Apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka restorative justice akan kami cabut dan perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, korban Kamim Tohari mengaku memilih penyelesaian secara damai karena mempertimbangkan hubungan kerja yang telah lama terjalin.
“Setelah saya pikir-pikir, yang bersangkutan ini dulu karyawan saya yang sudah lama bekerja dan termasuk orang kepercayaan saya. Karena itu saya memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Terkait barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat telah dikembalikan dan langsung dibawa oleh pemiliknya setelah diambil dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Penasihat hukum tersangka, Mashuda, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya korban yang telah berbesar hati memberikan maaf.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan pihak korban yang telah mengedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Keputusan ini menjadi kesempatan bagi klien kami untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Istri tersangka, JF, juga menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih.
“Saya mengucapkan beribu maaf dan terima kasih kepada pihak kejaksaan, terutama kepada korban yang telah berlapang dada memaafkan suami saya,” pungkasnya. (Fik)













