Langkah Tegas Polres Probolinggo: Pelaku ED Tak Pulang Setelah Pemeriksaan TPKS

PROBOLINGGO, Jawara Post – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, memasuki babak penting. ED, yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak sekitar satu minggu lalu, menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo pada Senin (1/12/2025).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pendalaman penyidikan sesuai ketentuan dalam UU TPKS. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ED tidak diperbolehkan pulang dan langsung diamankan demi kepentingan proses hukum berikutnya.

Baca JugaTersangka Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Sumberkerang Jalani Pemeriksaan di Polres Probolinggo

Kabar penahanan tersebut membuat masyarakat Desa Sumberkerang sedikit lega. Tangis sang santriwati yang sebelumnya diliputi ketakutan kini perlahan berubah menjadi harapan. Setidaknya, tersangka yang selama ini membayangi kehidupannya telah berada dalam pengawasan hukum.

Warga juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Probolinggo, khususnya Unit PPA. Nama Kanit PPA, Aiptu Agung Dewantara, menjadi sorotan positif karena ketegasannya mengawal jalannya penyidikan sejak awal kasus mencuat.

“Terima kasih kepada PPA Polres Probolinggo. ED sudah jadi tersangka sejak minggu lalu, dan sekarang setelah diperiksa langsung diamankan. Kami merasa keadilan benar-benar diperjuangkan,” ujar seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Probolinggo diketahui telah mengikuti standar penanganan UU TPKS—mulai dari perlindungan korban, pemeriksaan psikologis, hingga pendampingan saksi secara menyeluruh.

Di rumah korban, sang ibu tampak memeluk putrinya dengan perasaan lebih tenang. Meski menyadari bahwa proses hukum masih panjang, mereka menaruh harapan besar bahwa Polres Probolinggo akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga luka mendalam yang dapat merusak masa depan seorang anak. Masyarakat berharap Polres Probolinggo—khususnya Unit PPA di bawah pimpinan Aiptu Agung Dewantara—tetap tegas tanpa kompromi dalam mengawal perkara ini.

Bagi sang santriwati, keberanian untuk bersuara diharapkan menjadi awal dari perjalanan menuju pemulihan. Meski badai pernah menerpa, cahaya keadilan kini mulai menyinari langkahnya. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *