PROBOLINGGO, JP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading. Padepokan tersebut telah dinyatakan sesat oleh MUI Jawa Timur.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyampaikan peringatan ini saat audiensi dengan Plt. Asisten Kesra Bambang Wahyudi, mewakili PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Jumat (3/1).
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan alim ulama tentang aktivitas padepokan ini. Ratusan pengikut masih tinggal di sana,” ujar Yasin.
Yasin menekankan bahwa ajaran padepokan tersebut telah dinyatakan sesat dan berpotensi membahayakan masyarakat. Pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, telah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan pada 2017.
“MUI meminta Pemkab Probolinggo untuk mengambil langkah pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya. (Fik)