PEKALONGAN, JP – Gegara sering lakukan hubungan asmara dengan pria yang sudah punya pasangan hidup, seorang oknum perangkat Desa Krandon dinilai telah meresahkan masyarakat dan perangkat desa lainnnya. Betapa tidak, citra perangkat desa tercederai, sementara Kades hanya diam tidak bisa berbuat untuk mengatasi nya.
Hrm, perempuan berkerudung ini kerab menjadi perbincangan hangat didesa dan di wilayah kecamatan. Bukan soal kecantikan atau budi baiknya, melainkan kelakuannya yang dianggap menggangu rumah tangga orang lain. Wanita yang berprofesi perangkat desa ini, sering kali nikah siri ( kawin siri) dengan pria beristri, tanpa memikirkan status sosial dan dampak sosialnya. Akibatnya, muncul sejumlah pengaduan dan laporan bahkan tuntutan agar Hms alias Ngs ini, dikenai sanksi.
Namun, Kades di tempat ia bekerja, mengaku tidak bisa berbuat banyak, malah menegaskan kalau tidak dapat memberikan sanksi dengan tegas. Karuan saja, masyarakat timbul tanda tanya. Sebenarnya sebagai kades, ia memiliki hak untuk melayangkan surat peringatan (SP), jika bandel bisa langsung merekomendasikan laporan dari kecamatan ke DPMD Kabupaten, serta tembusan ke kantor Kemendes.
Kepala desa setempat mengatakan kalau sudah melakukan dan menjalankan regulasi yang ada, namun tetap menunggu keputusan dan kebijakan camat Kesesi. “Pihak kecamatan akan segera mengevaluasi adanya persoalan itu, ” ujar Camat Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Informasi di lapangan, sebelumnya Hmn telah dilaporkan mengusik rumah tangga orang lain, dimana sang suami adalah polisi yang punya istri dan juga punya anak. Namun, dampak dari aduan tersebut yang telah mewarning pengkat desa ini, bukan membuatnya jera. Malah, ia nekad selingkuh dan kerap terlihat keluar masuk asrama polisi, infonya ia jalin asmara dengan polisi lain teman dari polisi yang dinikahi siri sebelumnya.
Sejatinya, dengan menjadikan nikah siri sebagai taming perbuatan perselingkuhan nya, dinilai cukup bagi DPMD untuk melakukan evaluasi kongkrit, bahkan bisa direkomendasikan penon aktifan ( dipecat) dia sebagai perangkat desa. Apalagi dia juga menjalin hubungan dengan rekan polisi teman suami nikah dirinya yang juga polisi, karena itu bisa jadi petaka.
Sementara, jika masalah ini dilaporkan resmi ke Unit PPA Polres Pekalongan, maka bukan hanya dia yang akan terjerat kasus pidana melainkan pasangan nya juga akan ikut kena imbasnya. Untuk itu, ketegasan aparat penegak hukum serta kedua instansi ( Pemda dan Polri) segera berkonsiliasi mencegah adanya konsekuensi hukum yang berakibat buruk bagi masyarakat umum nantinya.
Sementara itu juga, Hrm yang dinilai pengusik rumah tangga orang lain ini, hingga berita tayang belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan menurut praktisi hukum, pejabat setempat harusnya quick respon agar hal itu tidak bagai bola liar. “Jika aparatur pemerintah dan institusi kepolisian serius serta peka akan hal itu, saya kira tidak ada yang sulit untuk menangani ulah oknum perangkat desa (Hrm) itu, ” kata Edi Firman, SH MH, Ketua Tim Advokasi Jawara Group. (Red)