PT JAWARA POS GRUP

PJ KADES BERULAH, KANTOR DESA DI SEGEL WARGA

SULAWESI, JP. Com — Karena ulah Pj Kepala Desa yang melakukan pemberhentian secara massal perangkat dan lembaga desa, Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), disegel warga, Jumat (11/3/2022).

Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II, diberhentikan oleh Pj Kades, Ruslan, secara sepihak.

Pemberhentian para perangkat desa itu ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Kades Wamorapa Nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur.

Bahkan, selain memberhentikan secara massal para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa setempat sebanyak empat orang.

Pemberhentian anggota Satlinmas di Desa Wamorapa itu juga tercantum dalam SK Kades Wamorapa Nomor 07 tahun 2022, tentang Pemberhentian Anggota Satlinmas Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur.

Parahnya lagi, Ruslan juga bahkan memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari Ketua RT I, II, III dan IV.

Pemberhentian Ketua RT tersebut ditandai dengan SK Kades Wamorapa Nomor 05 tahun 2022 tentang Pemberhentian ketua RT Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, semua SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Ruslan.

Menurut pengakuan salah satu perangkat desa yang telah diberhentikan, Muhamad Sudarlin, Pj Kades juga bahkan memberhentikan LPM, kader-kader Posyandu dan KPM.

Akibatnya, penyegelan kantor desa tak bisa dihindari dan menyebabkan kehobohan di Desa Wamorapa, Wakorunba, Buton Utara, SULAWESI.

Timred



Menyingkap Tabir Menguak Fakta