Usulan Kornas Kades AMJ Sedang Dipertimbangkan Oleh Pemerintah

JAKARTA, Jawara Post — Lantaran jabatan kepala desa segera berahir, maka Kordinator Nasional Kades AMJ mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak pusat untuk mempertimbangkan lagi keputusan dalam menggelar pilkades serentak nantinya.

DPR RI akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan perpanjangan jabatan kepala desa (kades) yang disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan tersebut.

Dasco menjelaskan, masa jabatan sejumlah kepala desa yang saat ini masih menjabat akan berakhir mulai 2027. Para kepala desa menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam kondisi saat ini berpotensi membebani keuangan negara.

“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 September 2026.

Menurut Dasco, Kades AMJ berharap pemerintah dapat menentukan waktu pelaksanaan tahapan Pilkades dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara.

Karena itu, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghitung dan menentukan waktu yang tepat terkait pelaksanaan Pilkades. (Inf)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *