PT JAWARA POS GRUP

RADAR BESUKI : Pamflet dan Spanduk Kedaluwarsa Diturunkan Satpol PP

BANYUWANGIJawara Post – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Srono melakukan penurunan banner iklan rokok maupun pamflet kedaluwarsa yang dipasang di pinggir jalan dan depan warung serta toko.

Sebanyak 20 banner berbagai ukuran berhasil dipereteli petugas. Banner kedaluwarsa dan pamflet tidak berizin itu langsung diamankan ke Kantor Camat Srono.

Koordinator Satpol PP Kecamatan Srono Sandono mengatakan, selain menurunkan banner kedaluwarsa, pihaknya juga mencopot pamflet, spanduk rokok, serta stiker yang terpampang di depan warung dan toko. Penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan di dua desa yakni Desa Parijatah dan Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.

”Kegiatan itu memang rutinitas setiap hari. Kita patroli. Kalau melihat banner dan spanduk yang sudah kedaluwarsa terpasang di tempat fasilitas umum, kita tertibkan” ujarnya.

Puluhan personel diterjunkan untuk melakukan penertiban. Beberapa pamflet pengumuman pengajian yang dipaku di pohon juga ikut ditertibkan.

Selain itu, lanjut dia, ketika menemukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan KPU, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan partai yang bersangkutan.

”Kalau menemukan spanduk berunsur politik dalam bentuk APK, kita selalu koordinasi dengan panwas dan partai,” jelasnya.

Selain penertiban spanduk, setiap melakukan patroli pihaknya juga fokus untuk memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL).

”Selain penertiban tersebut, setiap kami patroli juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan karena mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota,” terang Sandono.

Joko/Dony

Biro Banyuwamgi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta