PROBOLINGGO, Jawara Post — Gelombang kegelisahan warga Desa Alassumur Kulon akhirnya berlabuh di Kantor Kecamatan Kraksaan. Pada Kamis (5/2/2026), seorang tokoh masyarakat berinisial MJ, didampingi sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendatangi kantor kecamatan untuk mempertanyakan proses rekrutmen dan pengangkatan perangkat desa yang diduga sarat kejanggalan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul merebaknya kabar di tengah masyarakat mengenai proses rekrutmen perangkat desa pada pertengahan 2024 yang dinilai berlangsung tidak transparan. Dalam waktu singkat, proses tersebut disebut langsung berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK). Tak hanya itu, isu dugaan praktik jual beli jabatan pun menjadi bisik-bisik yang kian mengeras di tengah warga Alassumur Kulon.
Namun, harapan untuk bertemu langsung dengan Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, belum terwujud. Saat rombongan tiba, camat diketahui tengah mengikuti rapat di Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Meski demikian, rombongan tetap diterima oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kraksaan, Budi Setiyo.
Dalam pertemuan tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa surat pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh tokoh masyarakat dan BPD telah diterima serta sedang dalam proses tindak lanjut.
“Surat yang sampian kirim sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti. Nanti hasilnya, insyaallah akan kami sampaikan kepada sampian juga,” ujar Budi Setiyo.
Lebih lanjut, Sekcam Kraksaan menegaskan bahwa kejelasan dokumen dan tahapan rekrutmen menjadi kunci sah atau tidaknya pengangkatan perangkat desa. Jika pemerintah desa tidak mampu menunjukkan proses seleksi dan asesmen secara utuh, maka pengangkatan tersebut berpotensi dinilai cacat prosedur.
“Apabila tidak bisa menunjukkan proses rekrutmen dan asesmen, maka pengangkatan perangkat desa itu dapat dikategorikan cacat prosedur,” tegasnya.
Di sela diskusi, persoalan lain turut mencuat. Tiga anggota BPD Alassumur Kulon menyampaikan keluhan terkait hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi. Mereka mengaku belum menerima gaji maupun tunjangan sejak dilantik pada Juni 2025.
“Saya sejak dilantik menjadi anggota BPD bulan Juni 2025, sampai sekarang gaji dan tunjangan belum saya terima,” ungkap salah satu anggota BPD di hadapan Sekcam Kraksaan, saat pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Camat Kraksaan.
Keluhan tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berpihak pada hak-hak masyaraka. (Fik)













