Strategis, Kepala BGN Terbitkan Tehnologi Demi Rakyat

NUSANTARA, Jawara Post — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menerbitkan aturan tegas melarang keras seluruh dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) menggunakan barang-barang subsidi pemerintah, seperti gas LPG 3 kg (gas melon), Minyakita, dan beras SPHP.

Pengelola dapur yang nekat melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat hingga penutupan dapur secara permanen.

Selain penegakan aturan bahan baku, BGN juga mengumumkan peluncuran sistem digital transparansi. Melalui sistem ini, orang tua siswa, guru, hingga masyarakat umum dapat mengecek langsung menu harian, kandungan gizi, hingga lokasi dapur pembuat Makan Bergizi Gratis (MBG).

#BadanGiziNasional #MakanBergiziGratis #GasMelon3Kg #Sudaryono #bitvonline



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *