Polda Jatim Siaga Penuh, Tujuh Gunung Rawan Karhutla Jadi Perhatian Khusus

SURABAYA Jawara Post – Ketika musim kemarau mencapai fase paling rawan dan api dapat muncul dari percikan kecil yang tak terduga, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polda Jatim menetapkan status siaga penuh dengan memperkuat pengawasan, patroli, hingga langkah-langkah pencegahan di sejumlah kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan perhatian khusus diberikan kepada tujuh kawasan pegunungan di Jawa Timur yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Ketujuh kawasan tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel Polres di wilayah masing-masing melalui pengawasan ketat, patroli terpadu, serta upaya pencegahan, termasuk pembuatan sekat bakar di kawasan rawan.

Selain tujuh kawasan pegunungan tersebut, sejumlah kawasan hutan lain di Jawa Timur juga terus berada dalam pantauan kepolisian. Polda Jatim memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait serta masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.

Menurut Kombes Pol Abast, penguatan strategi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Instruksi itu mengamanatkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik-titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel, baik di darat maupun melalui dukungan pemantauan udara.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan patroli di kawasan-kawasan rawan.

Namun demikian, kepolisian memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Untuk mempercepat deteksi dini terhadap munculnya titik api atau hotspot, sinergi lintas sektor juga terus diperkuat.

Polda Jatim turut mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas, khususnya di wilayah lereng pegunungan, untuk aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Pol Abast.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sinergi yang terus dibangun, upaya pencegahan menjadi garis pertama untuk menjaga hutan dan pegunungan Jawa Timur agar tidak berubah menjadi hamparan api. Sebab, mencegah satu percikan hari ini dapat menyelamatkan bentang alam untuk waktu yang jauh lebih panjang. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *