SURABAYA, Jawara Post – Momen tak lazim dan dramatis tersaji di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) pukul 18.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, hingga penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur, ED (Ertika Dinawati), terlihat menghindari sorotan kamera wartawan.
Sembari mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dan masker, ED berjalan merangkak, diapit 5 Staf Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ED dikawal ketat dan terus berjalan cepat, menuju ke ruang tahanan. Selama berjalan, ia bungkam seribu bahasa, saat diminta tanggapan oleh beberapa awak media.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prie Wijeksono, mengatakan, ED merupakan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lingkup DESDM, dengan modus pungli.
“ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, periode Februari 2024 sampai dengan saat ini,” ujar Prie Wijeksono.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, atas nama Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (29/7/2026).














