SITUBONDO, Jawara Post — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap HS (27), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit setelah hampir satu tahun menjadi buronan.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan HS diduga melakukan aksi pencurian di Kampung Tengah, Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, pada Desember 2025.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi. Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit,” kata Selimat, Selasa 4 Agustus 2026
Pelaku disebut mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali. Setelah tidak ada respons dari penghuni, pelaku masuk ke halaman rumah dan merusak pintu samping hingga terbuka
“Dari dalam rumah, pelaku mengambil tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp 18 juta,” ujar Selimat.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas yang berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai tersangka saat beraksi
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (Inf)













