PT JAWARA POS GRUP

Buka Puasa Makin Spesial Dengan “All You Can Eat” dari Meotel Jember by Dafam

JAWA TIMUR, JP. Com — Meotel Jember by Dafam kembali menghadirkan sajian istimewa di Bulan Ramadhan, ini untuk para tamu dengan menyiapkan menu buka puasa “All You Can Eat” di
Ukafe Bistro

“Boekan Boeka Poeasa Biyasa” merupakan Paket berbuka puasa atau makan malam. Hanya dengan Rp 88.000 nett/orang All You Can Eat, dengan harga yang sangat terjangkau tersebut, para tamu dapat berbuka puasa atau makan malam dengan lebih dari 80 variasi menu yang berbeda-beda setiap harinya di tambah berbagai stall makanan yang juga menampilkan Live Cooking dari Chef.

Tak hanya itu, para tamu yang menikmati hidangan buka puasa ditemani oleh Live Music Akustik setiap hari Jumat di Ukafe Bistro, Lobby level area Meotel Jember by Dafam yang buka setiap pukul 5 Sore- 8 Malam.

Serta, tamu juga berkesempatan mendapat Doorprize Voucher menarik dengan mengikuti challenge yang di berikan.

Selain paket “Boekan Boeka Poeasa Biyasa”, Meotel Jember juga memberikan paket promo kamar selama bulan Ramadhan yaitu, “Special Promo Ramadhan Kareem” hanya dengan Rp567.000 di tipe kamar Deluxe dan Rp 789.000 di tipe kamar Deluxe Balcony nett/ kamar/ malam, sudah mendapatkan sahur atau sarapan serta berbuka puasa atau makan malam untuk 2 orang.

Public Relations Meotel Jember by Dafam, Shinta Permata mengatakan, “Dengan menawarkan promo berbuka puasa dan menginap, kami berharap dapat memenuhi antusias tamu yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan, jadi promo Boekan Boeka Poeasa Biyasa & Special Ramadhan Kareem
menjadi pilihan dan referensi yang tepat selama bulan Ramadhan”.

“Bagi anda yang tertarik untuk berbuka puasa atau menikmati promo menginap di Meotel Jember by Dafam, anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut atau reservasi langsung melalui Front Desk Meotel Jember di Jl. Karimata No 43 Jember, atau juga dapat menghubungi (0331)321888 dan atau 08999096888,” tambahnya.

Jawarapost.com



Menyingkap Tabir Menguak Fakta