PT JAWARA POS GRUP

Kerumunan ancaman Disanksi Denda 100 juta

TANGGAMUS, JP – Acara hiburan organ tunggal di tengah pandemi Covid-19 yang digelar Muli Mekhanai Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, berbuntut panjang.

Setelah mencopot Kapolsek Semaka, Iptu Pambudi Raharjo. Polisi menjadikan Kepala Pekon Karang Rejo, Rohmat Amin (45), dan anaknya, Muhamad Rizki (22), sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rohmat Amin ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai penyandang dana acara dangdutan tersebut. Dan ironisnya, dana yang digunakan berasal dari alokasi dana desa (ADD) Pekon Karang Rejo.

Selain itu, polisi juga menjerat Muhamad Rizki (anak kepala pekon/Rohmat Amin) yang dalam kasus acara dangdutan berperan sebagai penghubung tersedianya organ tunggal “Syla Musik”, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga : Hendak Ambil Bangkai, Malik Tewas di Sumur

Polisi juga memburu dan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) ketua pemuda Pekon Karang Rejo yang juga ketua penyelenggara dangdutan, AR (22).

Adapun seorang lainnya, berinisial AR (22) masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO yang beperan sebagai ketua penyelenggara orgen tunggal dimana AR juga merupakan ketua pemuda Pekon Karang Agung.

Mereka dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, junto pasal 510 KUPH. Dengan ancaman penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp.100 juta.

“Untuk tersangka RA, selain dijerat Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, bisa dijerat Undang Undang tindak pidana korupsi bila terbukti menggunakan ADD untuk mendanai acara organ tunggal tersebut,” kata Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya.

Sementara MR, ujar Oni, selain dijerat Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Undang Undang Narkotika.

“Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diacara organ tunggal, mereka ditahan. Sedangkan untuk perkara kerumunan yang ancaman pidananya dibawah 5 tahun, sesuai pasal 21 KUHP, tidak di tahan,”katanya.

“Tetapi, itu bukan berarti tidak di proses pidananya (walaupun tidak ditahan), pidana tetap jalan,” tegas Oni.

AKBP Oni Prasetya kembali menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memeroses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap kasus ini. Proses tuntas, dan ini yang saya janjikan, akan kami proses tuntas semua,” tegasnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diacara hiburan organ tunggal Muli Mekhanai Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka.

Delapan orang tersangka tersebut, empat orang crew organ tunggal “Syla Musik” yakni, Wahyu Agung Saputra (23), warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Lalu, Jepfi Utama(27), Muhaimin alias Aceng (24), dan Yuda Bagaskara (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Empat tersangka lainnya merupakan warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, yakni, Muhamad Rizki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), dan Ario Pratama (25).”Masih ada lima orang lagi yang kami buru dan sudah ditetapkan DPO dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, yakni J, D, dan S,.F, SY,” kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Iptu Ujang Srikandi.

Dari tangan para tersangka ini, kata Ujang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, dua alat hisap (bong) dari bekas bitol air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, dan handphone Vivo.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka Muhamad Rizki (22) adalah orang yang menjadi penghubung orgen tunggal sekaligus penghubung crew Syla Musik yang akan memakai sabu (vitamin sebut mereka) agar dapat meminta kepada 3 orang DPO tersebut.

“Crew Syla Musik juga mengakui bahwa mereka menggunakan sabu bersama 3 orang DPO (J, D dan S) dan menggunakan sabu di gubuk sebelum dimulainya acara orgen tunggal tersebut,” katanya.

Tersangka Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi ditangkap dalam pengembangan kasus oleh personel gabungan dengan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika diketahui mendapatkan sabu dari DPO (F dan SY).

SIMAK PULA 》 Soal Penjaringan Perangkat Desa, Panitia tak Dapat di Intervensi

Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan modus operandi crew Syla Musik menggunakan sabu dengan diarahkan ke suatu rumah (gubug) terpisah dari lokasi orgen tunggal.

“Tempat mereka nyabu terpisah, bukan di lokasi orgen tunggal. Ada tuan rumah warga Karang Agung mengarahkan kru musik kalau mau vitamin (sebutan untuk sabu), itu kerumah sana. Disitulah 3 orang kru berangkat menggunakan sabu,” katanya.

Saat ini delapan tersangka tersebut ditahan di Rutan Mako Polres Tanggamus. Dan para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dan pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal lima tahun maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp.10 miliar,” kata dia.  (*)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta