PROBOLINGGO, Jawara Post — Riak ketegangan akibat sengketa akses jalan permukiman di RT03/RW01 Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mereda.
Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, S.H. turun langsung memediasi persoalan tersebut pada Minggu (18/1/2026), setelah puluhan warga memprotes pembangunan pagar tembok yang dinilai mempersempit jalan umum.
Jalan berpaving yang telah digunakan warga selama kurang lebih 12 tahun itu menjadi urat nadi aktivitas harian masyarakat. Gang sempit tersebut dilalui becak, gerobak pedagang bakso, hingga warga yang menggantungkan hidup dari lalu lalang rezeki di lorong kecil itu.
Namun, pembangunan pagar tembok di salah satu sisi jalan memicu keresahan karena dinilai memakan badan jalan dan menyulitkan akses.
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Kantor Desa Asembagus untuk menuntut kejelasan status jalan tersebut. Mereka meminta pemerintah desa bersikap tegas demi menjaga kepentingan bersama.
Perwakilan warga, Halil, menilai pembangunan pagar seharusnya dikomunikasikan sejak awal.“Kalau mau pasang pagar, harusnya laporan ke desa. Jadi kalau ada yang tidak sesuai, bisa dibicarakan,” ujarnya.
Aksi protes itu turut dihadiri Kepala Desa Asembagus Ali Ibang Fansuri, Camat Kraksaan Puja Kurniawan, perangkat desa, serta pihak kepolisian. Situasi sempat memanas hingga aparat desa bersama kepolisian menjemput keluarga pemilik rumah untuk dimintai klarifikasi.
Pemilik rumah, Ulum, menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan sebagai jalan merupakan tanah pribadi milik istrinya yang berasal dari warisan keluarga.
“Tanah yang dipakai buat jalan itu seluruhnya milik istri saya,” katanya di hadapan warga dan aparat. Ia menolak pembongkaran bangunan yang telah berdiri dan menyebut masih menyisakan akses jalan yang menurutnya cukup dilalui becak dan gerobak.
Ulum juga mengaku selama ini menahan diri atas berbagai ketidaknyamanan akibat aktivitas warga yang melintas tepat di depan rumahnya.
Namun, Kepala Desa Asembagus Ali Ibang Fansuri menyampaikan bahwa pada tahun 2014 telah ada kesepakatan tertulis terkait pemanfaatan lahan tersebut sebagai jalan warga.
“Waktu itu sudah ada kesepakatan dan sudah tanda tangan bahwa tanah itu digunakan sebagai jalan warga,” tegasnya.
Perdebatan kedua belah pihak berlangsung cukup alot sebelum Kapolsek Kraksaan mengambil langkah dengan meninjau langsung lokasi. Dari hasil peninjauan tersebut, muncul titik temu. Ahmad, warga yang tinggal di sisi selatan jalan, bersedia merelakan sebagian lahannya untuk memperlebar akses jalan.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah yang menyejukkan suasana. Ketegangan pun mereda tanpa ada pihak yang merasa dikalahkan.
“Kita harus saling menyadari. Tidak ada kalah dan menang selama masih ada solusi,” ujar Kompol Masykur.
Dengan tercapainya kesepakatan itu, akses jalan permukiman kembali dapat digunakan secara layak oleh warga. Pemerintah desa dan pihak kepolisian mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah, demi menjaga harmoni dan ketertiban di tengah masyarakat. (Fik)













