PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM

RADAR JP : Mahasiswa S2 Hukum Di ‘Kerangkeng’

SURABAYA, Jawara Post– Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa terkait tindak pidana iTE. Tersangka berinisial MYA (23) merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya.

Modus Operandi (MO) Tersangka adalah mantan pacar korban, yang dari awal berpacaran dengan korban. Tersangka sudah menyimpan foto vulgar milik korban

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, setelah putus dari MYA, tersangka masih sering menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan video dan foto bugilnya.

“Tersangka meminta korban berfoto dengan berbagai macam gaya. Tersangka juga mengancam apabila tidak mengirimkan foto bugil, maka video dan foto korban akan disebar kepada rekan-rekan, keluarga dan dikirim ke kampus melalui media sosial,” ujar Perwira asal Makassar ini, Kamis (6/12/2018).

Diketahui dari keterangan tersangka, korban berjumlah 6 orang. Alasan tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk mencari kesenangan pribadi dalam memenuhi kepuasan seksualitasnya. Tersangka juga memiliki kecanduan untuk menonton video porno setiap hari yang di download di internet situs www.xvideos.com akun dengan nama Hazelnut memposting-video vulgar diri korban.

Arman menambahkan, saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau lagi menuruti permintaan tersangka untuk membuat video dan foto bugilnya

“Tersangka mengirimkan pesan ancaman melalui Instagram dan Whatsapp bahwa akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet, selain itu tersangka juga sudah mengunggah video korban dan juga korban-korban yang lain ke website,” imbuhnya.

Tersangka dijerat tindak pidana iTE tentang mentransmisikan, mendistribusikan, yang diakses video dan gambar memiliki muatan asusila serta pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 29 Jo Pasal 458 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cand/faisol



Menyingkap Tabir Menguak Fakta