PT JAWARA POS GRUP

Tipu Peternak Lembu, Wanita Cantik Dikerangkeng

SUMATERA,  Jawara Post—Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/1702/VII/2020/SPKT Polrestabes Medan, Tanggal 13 Juli 2020, Nina Wati (44) Warga Paloh Merbau Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan di Polrestabes Medan karena diduga telah menipu seorang peternak lembu hingga merugi ratusan juta rupiah.

Adapun Korban Zainul Bahri,S.Pd.M.Pd (42), Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil, Warga Dusun XIV Lorong Abioso Seantis RT/RW.0/0 Percut Sei Tuan Deli Serdang, yang melaporkan Pelaku dan Hingga saat ini Pelaku diamankan di Polrestabes Medan.

Hasil konfirmasi awak Media terhadap Zainul 1/1/2020 pukul 19.00 WIB, kasus ini berawal dari Via Telpon, Dimana korban atas nama Zainul selaku peternak Lembu.

Katanya, pada 20/4/2020 pukul 12.36 WIB, Si Nina menelpon Zainul yang tak tau didapat dari siapa nomor Hend phone Zainul tersebut.

Pelaku Nina Menelpon berniat untuk membeli Beberapa Ekor Lembu untuk acara Punggahan yang rencana akan dibagikan kepada masyarakat, lalu Nina menyuruh Zainul datang Langsung di kediaman Nina tiba pukul sekira 14.00 WIB 20/04/2020.

Setelah Zainul dan Nina bertemu mereka diskusi mengenai pembelian beberapa Ekor Lembu yang ingin dibeli oleh Nina dan setelah panjang lebar berbicara, kedua belah pihak sepakat dengan harga lembu yang ditawarkan oleh Zainul.

Awalnya Nina memesan 10 ekor lembu dengan harga yang disepakati dan langsung diantar di kediaman Nina pada 24/4/2020 sekira pukul 9:00 WIB, namun Nina mengatakan bahwa akan membayar uang lembu 1 hari sesudah lembu di potong.

Lalu malamnya sekira pukul 20:00 WIB lembu di antar kembali sebanyak 4 Ekor atas permintaan Nina.

“Sabar ya pak Zainul nanti dibayar , ini saya lagi sibuk,” ucap Nina ditirukan oleh Zainul.

Namun setelah 7 hari Zainul menanyakan tentang pembayaran lembu yang sikirimnya,  Nina selalu berkata “Sabar ya pak Zainul”

Beberapa hari kemudian Zainul menagih pembayaran lembu, lalu Nina berjanji untuk mentransfer ke rekening Zainul, namun tidak jadi di transfer.

Lalu Zainul mendatangi Nina di kediamannya untuk menagih uang lembu yang telah di janjikan, ternyata tetap tidak ada kejelasan dari Nina.

Selama beberapa bulan Nina belum juga ada kepastian untuk membayar Hutang pembelian Lembu sebanyak 14 Ekor senilai Rp 182.000.000.

Tak sabar dipeelakukan begitu, maka pada 13/7/2020 Zainul melaporkan Nina ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Beberapa bulan dicari setelah dilaporkan tak kunjung ada konfirmasi.  Akibatnya, pihak kepolisian Polrestabes Medan menangkap Nina dan langsung ditahan.

Setelah beberapa minggu ditahan, Nina mengajukan perdamaian dengan pelapor (Zainul), lalu dengan kesepakatan bersama Zainul menerima perdamaian tersebut atas perjanjian yang telah disepakati.

Namun, lagi lagi Nina ingkar janji dengan kesepakatan yang sudah disepakati.

Merasa geram, Zainul kembali memohon kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk mencabut Surat Perdamaian dan memproses kembali pelaku Nina karena telah melakukan penipuan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta