JAWA TIMUR, Jawara Post — Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial YD, warga Perumahan Gabriela, Jalan Citarum, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, atas tuduhan mengedar sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas tersangka dan melakukan pemantauan. “Tersangka langsung kami sergap beserta barang bukti di tangannya,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah.
1. 2 ons sabu-sabu
2. Timbangan digital
3. 2 butir pil koplo
4. Alat hisap (bong)
Polisi masih menyelidiki sumber sabu-sabu tersebut dan kemungkinan jaringan pengedaran di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota untuk memutus mata rantai pengedaran narkoba.(Fik)