Sebar Hoax, Wanita tengah baya diringkus Polda Metro

JAKARTA, Jawara Post — Polda Metro ketika menelisik informaai yang beredar dijaga Jaya atau medsos, memperketat patrolinya dengan menyisir akun akun yang berpotensi cipta rusuh. Alhasil, Polda Metro Jaya  menangkap perempuan yang diduga kuat sebarkan Informasi Bohong dan Ajakan Demo melalui medsos alias kabar HOAX.

Patroli siber menjelang HUT RI berujung penangkapan. Seorang perempuan di Ciamis diamankan polisi setelah diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi melalui media sosial.”

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun dan melakukan penangkapan bekerja sama dengan Polres Ciamis serta Polsek Cipaku.

Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten.

Penyidik menyatakan informasi yang diunggah tidak didukung fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat ini, kepolisian masih mendalami motif, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sumber: Polda Metro Jaya



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *