JAKARTA, Jawara Post — Langkah tegas diambil pemerintah dalam membereskan tata niaga pangan nasional. Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Kementerian Pertanian secara resmi menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan perdagangan beras. Pengumuman berskala besar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
⚖️ Satgas Pangan Jerat 39 Tersangka Mafia Beras: Rugikan Negara & Rakyat Hingga Rp169 Triliun
Penetapan tersangka berbasis investigasi mendalam, pengawasan terpadu, serta pengujian laboratorium terhadap sampel beras dari berbagai daerah. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi hak rakyat mendapat pangan bermutu dengan harga wajar.
🔍 MODUS OPERANDI: BERAS BIASA DILABELI MAHAL, RAKYAT DIRUGIKAN
🚫 Penipuan Beras Fortifikasi
Pelaku menjual beras biasa yang dikemas dan dilabeli sebagai beras fortifikasi — jenis beras yang seharusnya diperkaya gizi untuk mencegah stunting. Dari pengawasan Badan Pangan Nasional, tingkat pelanggaran mutu mencapai 80%.
Beras yang seharusnya bernilai sekitar Rp12.000–Rp13.000/kg, dijual kepada masyarakat miskin hingga Rp42.500/kg — hampir tiga kali lipat harga wajar.
🚫 Kecurangan Beras Premium
Pelaku mengedarkan dan mengoplos beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Premium, namun mematok harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
📢 Inti kasus: Rakyat membayar harga beras berkualitas tinggi, namun yang diterima justru beras biasa. Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah. Pelaku tidak hanya merugikan dompet rakyat, tetapi juga membahayakan program gizi nasional.
#KeadilanPangan #HargaPangan #PerlindunganKonsumen #PrabowoPangan #AndiAmranSulaiman













