PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gegara Sengketa Tanah, Pria ‘Curahjeru’ Bacok Tetangganya

SITUBONDO, JP – Polisi mengamankan MH (64) terduga pelaku penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kampung Tengah Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo melalui Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno menerangkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wib di halaman rumah warga di Kampung Tengah Desa Curah Jeru Kecamatan Panji.

Terduga pelaku MH sekitar pukul 07.00 wib membawa sebuah clurit mendatangai salah satu korban Agus Subairi menantang berkelahi namun tidak digubris / tidak dihiraukan. Kejadian itu dipicu permasalahan sengketa tanah, namun pada pukul 16.00 pelaku Kembali lagi menantang berkelahi dengan membawa clurit namun tetap tidak dihairaukan sehingga pelaku langsung menyabetkan clurit kepada beberapa korban yang bekumpul dirumah Agus Subairi.

Akibat kejadian tersebut terdapat 4 korban diantaranya Agus Subairi (47) memar bagian dada, Imam Syafi’I (30) lengan sebelah kiri hampir putus dirujuk ke RS di Surabaya, Agus Qodriansyah (21) luka robek tangan kanan dirawat di RS Mitra Sehat dan Vina Pujiastutik (47) luka memar tangan kanan.

“Setelah kejadian, pelaku dilerai dan diamankan warga dibawa kerumah Ketua RT kemudian petugas dari Polsek Panji datang langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 buah clurit dan membawa pelaku ke Polsek Panji.” terang AKP Achmad Soetrisno, Senin (3/2/2025)

Lebih lanjut, Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi serta barang bukti yang diamankan. Penyidik melakukan penahanan terhadap MH dan dititipkan dirutan Mapolres Situbondo.

“Pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun” tuturnya. (Supriadi)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta