BESUKI SITUBONDO, JP. Com — Berahir sudah pelarian pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan alias sanjipak asal Banyuwangi, Jawa Timur, kemarin. Dia berhasil diringkus satuan reserse kriminal pimpinan AKP Achmad Sulaiman, SH, Kapolsek Besuki.
Selain, pelaku yang tercatat pria beralamat Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan, Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
“Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/11/II/2023/SPKT/POLSEK Besuki/Polres Situbondo/POLDA Jawa Timur, tanggal 9 February 2023, unit reskrim kami berhasil ungkap pelaku sanjipak dengan TKP lintas kabupaten, ” ucap Sulaiman.
*Ingat…!!!! Tak ada Kejahatan yang sempurna… Maka disarankan warga agar lebih hati hati*
Menurut Kapolsek, upaya satuan reserse kriminal Polsek Besuki, terbilang sukses. Dengan dasar LP pelapornya Moh. Afni Maulana alamat Jl. Kampung Melayu Rt 04/02 Desa Kraksan Wetan Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo, pelaku langsung diburu.
Dalam hitungan jam saja, pelaku berhasil diringkus. “Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi, SH, kordinasi dengan Kepolisian Resort Lumajang, lalu pelaku dipancing ke wilayah hukum Res Situbondo, kemudian ditangkap dilintadan Pantura Besuki, ” urainya.
Lanjut Kapolsek, begitu diamankan Sanjipak kondang bernama Azis alias Andik alias Bolang bin Suhawi itu, langsung menjalani pemeriksaan secara intensip. Nah, dari kecerdasan reskrim kami, terungkap sejumlah TKP bahkan kejahatan lintas kabupaten.
“Pelaku adalah Residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dan Lapas Lumajang. Pelaku juga DPO Polsek Rogojampi berdasarkan Surat DPO nomor: DPO/08/XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara 365 ayat (2) KUHP. Selain TKP Besuki pelaku juga melakukan pencurian, penipuan dan atau penggelapan TKP di Banyuwangi 13 (tiga belas) kali, Jember sebanyak 2 (dua) kali, Lumajang sebanyak 1 (satu) kali, Pasuruan sebanyak 1 (satu) kali dan Probolinggo sebanyak 1 (satu) kali, ” jelas Kapolsek AKP Achmad Sulaiman, SH.
Sekedar diketahui, berakhirnya Sanjipak kondang (kelas kakap) ini, bermula dari aksi jahatnya yang membawa kabur motor sonic dan ganti ban di kawasan Besuki. Merasa tak puas, dia kelabuhi pemotor CRF denga meminjam motornya lalu kabur tak kembali.
Dari kesuksesan ungkap ini, Kepolisian Sektor Besuki, Resort Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda sonic, 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF, serta 1 (satu) unit sepeda motor Vario.
“Pelaku resmi ditahan sambil menunggu proses kelengkapan BAP, jika telah dinilai sempurna atau P21, maka pelaku dan BB akan kami serahkan ke Kejari, guna proses hukum selanjutnya, ” kata Kapolsek, di hadapan wartawan Jawara Post.
Redaksi