RPA Indonesia Dampingi Kasus Penahanan Ijazah Siswa di Momentum Hari Kartini 2026

JAKARTA, Jawara Post — Momentum peringatan Hari Kartini (21/4/2026) dimanfaatkan Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia untuk menguatkan advokasi di bidang pendidikan. Organisasi ini melakukan pendampingan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait penahanan ijazah siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA, termasuk sekolah luar biasa (SLB).

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata implementasi semangat perjuangan Kartini dalam memperjuangkan hak pendidikan anak bangsa. Menurutnya, masih ditemukan kasus siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena ijazah ditahan pihak sekolah akibat tunggakan biaya, bahkan hingga lebih dari satu tahun.

“Ini menjadi perhatian serius. Hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhambat persoalan administratif maupun finansial,” ujarnya.

Pendampingan dilakukan oleh tim RPA Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah, bersama Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima. Mereka turun langsung ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, yayasan, serta instansi terkait guna mendorong penyelesaian agar ijazah siswa segera diserahkan.

Upaya tersebut juga melibatkan sinergi dengan dinas pendidikan setempat, orang tua siswa, serta aparat lingkungan seperti RT, RW, dan kelurahan. RPA Indonesia berharap kolaborasi ini mampu memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.

Sementara itu, tim hukum dari LBH RPA Indonesia, yakni Rekawati dan Wirabadsha Maruapey, menegaskan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban negara dan seluruh pihak dalam menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Salah satu perwakilan keluarga, Ibu Lina, mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa ijazah anaknya akhirnya dapat diperoleh setelah melalui proses mediasi.

RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus serupa di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan hak anak, sekaligus mendorong terciptanya sistem pendidikan yang adil dan inklusif di Indonesia. (Fik/Tim)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *